KKJ Desak Kejagung Koordinasi dengan Dewan Pers untuk Menilai Karya Jurnalistik

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi Gedung Kejagung (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi langsung dengan Dewan Pers perihal seluruh konten media yang dijadikan sebagai alat bukti. Hal ini disampaikan merespons penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka oleh Kejagung.

Diketahui, Kejagung menjadikan sejumlah topik pemberitaan yang dipublikasikan oleh perusahaan media Jak TV sebagai alat bukti yang disita. Sejumlah konten publikasi pemberitaan tersebut telah dihapus dan sudah tidak dapat diakses oleh Publik.

"Konten publikasi yang dimaksud sebagai alat bukti harus bisa diakses publik dan pihak-pihak terkait seperti Dewan Pers agar dapat dinilai apakah konten tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau kritik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung," kata Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wahyu Triyogo dalam keterangan resmi KKJ, Kamis (24/4/2025).

Kejagung juga diminta untuk meninjau ulang penggunaan delik pidana obstruction of justice dan membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti. Dengan demikian, publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.

Menurut KKJ, penghalangan proses hukum (obstruction of justice) harus merupakan tindakan secara langsung/material menghalangi penyidikan, penuntutan dan persidangan. Sementara pemberitaan, opini publik, penyampaian pendapat di muka umum jelas bukan tindakan perintangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
22 menit lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Buletin
48 menit lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Buletin
5 jam lalu

Detik-Detik Gempa M7,6 Guncang Bitung, Warga Panik Berhamburan

Buletin
23 jam lalu

Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal