JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan perkara penghasutan yang berujung kericuhan pada demo Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen Cs, Jumat (6/3/2026). Sidang rencananya akan digelar pukul 14.00 WIB
Selain Delpedro, tiga aktivis lainnya yaitu Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan mendengarkan putusan dari majelis hakim.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa terkait kasus penghasutan berujung kericuhan Demo Agustus 2025 dihukum satu tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Keempat terdakwa di antaranya Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru) Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau). Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).