Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi, Pengertian dan Tugasnya

Tim iNews.id
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Dasar hukum Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah tercantum dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24C UUD 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

1. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar;

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar;

3. Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
 
Selain itu, kewenangan Mahkamah Konstitusi juga mencakup kewajiban memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut undang-undang dasar.

Kemudian, terbitlah dasar hukum Mahkamah Konstitusi, yaitu UU Mahkamah Konstitusi yang mengatur peralihan dari perkara yang ditangani Mahkamah Agung setelah terbentuknya Mahkamah Konstitusi yang berlaku dan diundangkan pada tanggal 13 Agustus 2003.
 
Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi Menurut UU Mahkamah Konstitusi

Dalam UU, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
14 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
14 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
21 hari lalu

TPST Bantargebang Longsor, Menteri LH Minta Pemprov DKI Setop Pengelolaan Sampah Open Dumping

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal