Dana Setor Tunai melalui ATM Diambil Orang Lain, Tindakan Bijak Apa yang Bisa Saya Tempuh?

iNews.id
Ilustrasi transaksi di ATM (Foto: Pexels)

Jika saudara R meyakini "seseorang yang diduga sebagai pelaku memiliki iktikad baik dan keinginan untuk bertemu dalam menyelesaikan masalah, maka ada baiknya ditempuh upaya negosiasi. Tetapi jika "seseorang yang diduga sebagai pelaku" karena satu dan lain hal tidak mau bertemu secara langsung dengan saudara R, tetapi masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, maka bisa ditempuh alternatif penyelesaian sengketa yang lain, yaitu melalui upaya mediasi di luar pengadilan.

b. Mediasi
Langkah penyelesaian sengketa di luar pengadilan selanjutnya adalah mediasi. Menurut Takdir Rahmadi dalam bukunya Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekata Mufakat (Jakarta, Raja Grafindo 2010 halaman 12) sebagaimana dikutip oleh Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H dalam bukunya “Hukum Alternatif penyelesaian Sengketa dan Teknik Negosiasi” (Yogyakarta, Publika Global Media, 2023), pada halaman halaman 72 dinyatakan "Prinsip kerahasiaan dalam mediasi bertujuan untuk memberikan ruang yang aman dan terbuka bagi para pihak untuk berbicara tanpa takut konsekuensi di luar ruang mediasi. Namun, kerahasiaan ini dapat diubah jika semua pihak sepakat atau jika terdapat kewajiban hukum untuk mengungkapkan informasi tertentu". 

Untuk menggunakan upaya mediasi di luar pengadilan, Saudara R dapat menggunakan jasa mediator yang bersertifikat dan terakreditasi agar tidak salah dalam memilih mediator. Ada baiknya Saudara R berkonsultasi dengan lembaga profesional yang memberikan jasa mediasi dan pelatihan mediasi atau dapat mengunjungi situs Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/media/11440. Dalam situs dimaksud diuraikan puluhan nama Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Non-Hakim Terakreditasi. Mohon diperhatikan lembaga penyelenggara yang Surat keputusan dari ketua Mahkamah Agung masih berlaku dan belum berakhir. Tentunya upaya untuk menggunakan jasa mediator ini ada biaya yang harus ditanggung. Besaran biaya bisa ditanyakan langsung kepada lembaga terkait.

Jika langkah mediasi ternyata mengalami kebuntuan karena "seseorang yang diduga sebagai pelaku" tidak memiliki niat baik atau tidak mengakui perbuatannya, maka langkah lain yang "mau tidak mau" harus Saudara R tempuh adalah langkah hukum. Langkah hukum yang bisa ditempuh antara lain melalui proses pidana dengan membuat Laporan polisi dan perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

II. Langkah Hukum jika melalui Alternatif Penyelesaikan Sengketa Mengalami Kegagalan

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
6 hari lalu

ART di Jakbar Bobol ATM Majikan Rp450 Juta, Dipakai Beli Mobil hingga Perhiasan

8 hari lalu

Panas! Ruben Onsu dan Sarwendah Gagal Mediasi Terkait Hak Asuh Anak

20 hari lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.907 per Dolar AS

27 hari lalu

Polisi Lacak Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung Lewat Transaksi Belanja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal