Aspek kelembagaan meliputi bidang struktural, instrumental dan kultural. Sedangkan aspek manajerial meliputi tata kelola (bidang Pembinaan dan Operasional), sistem kepemimpinan, pengawasan, dan transformasi digital.
Rekomendasi pada kedua aspek ini lebih bersifat teknis yang harus ditindaklanjuti dengan lebih terperinci dengan mensyaratkan Key Performance Indicator (KPI) dan capaian jangka waktunya serta menyelaraskan dengan Grand Strategy Polri 2025-2045 supaya tidak tumpang tindih dalam implementasinya.
Pembenahan pada aspek kelembagaan dan manajerial ini sekaligus menjawab berbagai keluhan, baik yang berasal dari internal Polri terutama dalam pembinaan karier dan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan tugas, juga yang terpenting adalah keluhan yang berasal dari masyarakat terutama dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
Guna mengakomodasi beberapa rekomendasi tersebut, perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
Peraturan perundang-undangan baru tersebut diperlukan sebagai dasar untuk pelaksanaan reformasi internal Polri sampai 2029. Di samping itu, perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang.