Meskipun pembahasan itu tidak bersifat primer dan presentasenya relatif kecil, namun masalah ini menarik perhatian publik sehingga perlu ada penegasan agar tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif dalam agenda reformasi Polri.
Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudarat melalui beberapa pengalaman dan praktik yang dilakukan selama ini, serta memperhatikan konteks ke-Indonesiaan (kondisi geografis dan karakteristik wilayah serta masyarakat), maka seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini, dengan catatan keberadaan pengawas eksternal yaitu Kompolnas harus diperkuat dengan mandat kewenangan yang diperluas.
Konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk memastikan Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang undangan dan harapan masyarakat.
Penguatan Kompolnas dimaksudkan agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri, serta investigasi dalam penegakkan kode etik profesi Polri.
Oleh karena itu, Kompolnas harus dibenahi secara fundamental yang meliputi kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran. Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi check and balances terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat.