Mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR menjadi catatan dengan beberapa masukan yang menengarai hal itu menjadi celah pintu masuk politisasi dalam praktik pelaksanaan tugas Polri. Pada sisi lain fungsi pengawasan DPR serta membagi beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri menjadi alasan yang relevan mengapa mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR.
Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena keduanya memiliki argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya. Oleh karena itu, ulasan di antara keduanya layak dipertimbangkan oleh Bapak Presiden untuk menentukan pilihan yang tepat dengan beberapa argumen dimaksud.
Pascakeluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026 memunculkan polemik dan perdebatan terkait dengan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Hal itu berdampak pada posisi hukum dan administrasi serta keabsahan atas putusan dari para pejabat yang masuk dalam kategori putusan MK tersebut.
Dampak dari permasalahan tersebut bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi kementerian/lembaga lain yang terdapat penugasan anggota Polri aktif didalamnya. Oleh karena itu, perlu ada penegasan dan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif di dalam undang-undang atau aturan turunannya didalam Peraturan Pemerintah terkait Kementerian/Lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Di samping empat fokus utama yang menjadi substansi dalam pokok bahasan reformasi Polri, KPRP juga merekomendasikan hal yang substantif berkenaan dengan penyelenggaraan tupoksi Polri yang selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik good governance and clean government yang tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial.