JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada lima tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Lima tersangka tersebut masih diburu oleh aparat penegak hukum dan belum diketahui keberadaannya.
Sementara itu, KPK telah berhasil menangkap sebanyak 16 buronan dari 21 tersangka yang masuk DPO. KPK dibantu aparat penegak hukum lainnya hingga saat ini masih memburu sisa buronan lainnya.
"Dari Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah 5 orang," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata saat konferensi pers kinerja akhir tahun KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Adapun, berikut rincian daftar buronan KPK beserta kasus yang menjeratnya :
1. Izil Azhar
Izil Azhar atau yang karib dikenal dengan sebutan Ayah Merin merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Ia adalah tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Izil Azhar resmi masuk kedalam DPO pada 26 Desember 2018. Ia tercatat menjadi buronan KPK selama hampir tiga tahun. Hingga kini, belum diketahui keberadaan Izil Azhar.