Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

Yuwantoro Winduajie
Dosen ASN, Imam Ahmad saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/7/2026). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, iNews.id - Dosen aparatur sipil negara (ASN) di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Bandung, Imam Ahmad mengisahkan perjuangannya menjadi dosen dengan upah minim. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Imam harus berjualan bubur bayi dan baju anak.

Kesaksian tersebut diungkapkan Imam Ahmad saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/7/2026).

Imam menjelaskan, cita-citanya menjadi dosen telah tumbuh sejak menempuh pendidikan di Universitas Pendidikan Indonesia. Usai lulus, dia menjadi guru honorer pada 2013 hingga 2018 dengan gaji sekitar Rp2 juta per bulan di Jawa Barat. 

Dari penghasilan tersebut, dia menyisihkan sebagian gajinya untuk melanjutkan pendidikan magister (S2) demi mewujudkan impian menjadi dosen.

"Saya S2, selanjutnya 2017 saya lulus dan 2018 saya belajar mati-matian untuk lulus PNS karena tes PNS itu sulit dan saingannya cukup banyak. Bayangkan posisi saya saja dulu adalah satu banding tiga puluh," ucap Imam.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

57 tahun lalu

Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

Curhat Dosen Lulusan S3 Australia di Sidang MK: Gaji Saya Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor untuk Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal