JAKARTA, iNews.id - Dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, mengkritik rendahnya kesejahteraan gaj dosen S3 di Indonesia yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan kualifikasi akademik mereka.
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi sidang uji materi UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Cenuk mengungkapkan, meski dirinya telah belasan tahun berkarier dan sukses meraih gelar Doktor dari Macquarie University, Australia, gaji pokok yang diterimanya sebagai dosen tetap non-ASN di Unair hanya berkisar Rp2,6 juta per bulan.
Menurutnya, dosen dengan tanggung jawab besar tidak sepatutnya dipaksa mencari pekerjaan sampingan hanya demi memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Menanggapi keluhan tersebut, pihak Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menegaskan bahwa kesejahteraan dosen tidak bisa diukur hanya dari nominal gaji pokok semata. Direktur SDM Unair, Prof. Radian Salman, menjelaskan bahwa gaji pokok hanyalah salah satu bagian kecil dari komponen slip gaji.
Struktur penghasilan dosen yang sebenarnya harus dinilai dari total take home pay, yang mencakup berbagai tunjangan tetap setiap bulannya seperti tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta bonus tahunan berupa THR dan gaji ke-13 yang membuat total pendapatan setara 14 kali gaji dalam setahun.
Selain itu, terdapat pula pendapatan variabel lain seperti tunjangan serdos non-PNS, uang makan, honor menguji, hingga insentif publikasi ilmiah.