CMNP 3 Kali Absen Mediasi, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Berlanjut ke Persidangan
JAKARTA, iNews.id - Gugatan senilai Rp13 triliun dari Sekretaris Komite Anti Korupsi (KAKI) Muhammad Anshor Mu'min terhadap Mohammad Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) bakal masuk persidangan. Hal ini menyusul tidak tercapainya mediasi antara penggugat dan kedua tergugat.
Kuasa Hukum Anshor, Jibril Muthahhar Khatamin mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum itu terdaftar dengan nomor register 837/Pdt.G/2025/PN. Jkt. Utr.
Jibril menambahkan, baik Jusuf Hamka maupun CMNP, tidak memenuhi panggilan mediasi sebanyak tiga kali.
"Sejak tanggal 22 Januari-23 Februari 2026 kami belum mendapatkan hasil mediasi dikarenakan kedua tergugat tidak hadir. Ini artinya tidak menunjukkan itikad baik ketika tidak menghadiri mediasi," ujar Jibril di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/2/2026).
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!
Adapun, atas tidak tercapainya mediasi ini, maka proses hukum selanjutnya yakni pembacaan gugatan di ruang persidangan. Jibril menyebut agenda pembacaan gugatan ini akan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan jadwal sidang.