"Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kita kerja sama Police To Police dan didampingi Hubinter Polri, kita tunjukin fotonya sama, 'Mister ini fotonya sama' tapi pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya. Dan dia bukan warga negara Indonesia," jelas Asep.
Berdasarkan hasil temuan tim KPK, kata Asep, Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Selain Indonesia, Paulus Tannos memiliki kewarganegaraan di salah satu negara daerah Afrika. Ia juga telah mengubah namanya menjadi Thian Po Tjin.
"Dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan, salah satunya di negara Afrika tersebut," kata Asep.
Saat ini, KPK telah mengajukan kembali red notice untuk Paulus Tannos ke Kepolisian Internasional (Interpol). KPK mengajukan red notice untuk identitas terbaru Paulus Tannos dengan nama Thian Po Tjin.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia salah satu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat ini, Paulus Tannos masih buron. Kabar terakhir, Tannos sempat terdeteksi berada di Thailand.
Bahkan, aparat penegak hukum sudah menemukan lokasi Paulus Tannos di Thailand. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, ternyata Paulus Tannos belum masuk dalam sistem red notice Interpol. Upaya penangkapan terhadap Paulus Tannos di Thailand gagal.
Usut punya usut, Paulus Tannos tenyata berganti nama. Bukan hanya ganti nama, temuan terbaru KPK menyebut bahwa Tannos juga mengubah paspornya. Oleh karenanya, buronan tersebut tidak terlacak dalam sistem keadministrasian. Hal itu, juga berpengaruh pada sistem red notice yang tidak bisa mendeteksi identitas baru Tannos.