Cegah Penyebaran Radikalisme, Pemerintah Awasi Media Sosial ASN

Irfan Ma'ruf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

"Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kita dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I," katanya.

Keseriusan pemerintah memberangus paham radikal dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatam Wawasan Kebangsaan. Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB yakni, Menteri PAN RB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN dan instansi terkait.

Tjahjo mengatakan, masyarakat juga dapat mengawasli langsung pahal radikal di wilayahnya melalui portal aduanasn.id. "Masyarakat dapat mengakses portal aduan dari kementerian/lembaga yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, kemudian memberikan rekomendasi penanganan laporan," ujarnya.

Tim Satuan Tugas dari 11 kementerian/lembaga, akan menindaklanjuti aduan tersebut dan memberikan rekomendasi penanganan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memaparkan, ada tiga tingkatan paham radikal. Pertama adalah takfiri, yaitu menganggap orang yang berbeda keyakinan adalah kafir yang harus dimusuhi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

WFH 1 Hari per Minggu Segera Diumumkan, Ini Bocoran dari Airlangga

Nasional
3 hari lalu

2.708 ASN Kemensos Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja, Tunjangan Terancam Dipotong

Nasional
3 hari lalu

Mendagri Ungkap Skema WFH Sudah Diputuskan, Segera Diumumkan ke Publik

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Ancam Sanksi ASN yang Kebablasan WFA usai Lebaran: Tidak Ada Keringanan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal