Cegah Penyebaran Radikalisme, Pemerintah Awasi Media Sosial ASN

Irfan Ma'ruf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

"Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kita dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I," katanya.

Keseriusan pemerintah memberangus paham radikal dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatam Wawasan Kebangsaan. Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB yakni, Menteri PAN RB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN dan instansi terkait.

Tjahjo mengatakan, masyarakat juga dapat mengawasli langsung pahal radikal di wilayahnya melalui portal aduanasn.id. "Masyarakat dapat mengakses portal aduan dari kementerian/lembaga yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, kemudian memberikan rekomendasi penanganan laporan," ujarnya.

Tim Satuan Tugas dari 11 kementerian/lembaga, akan menindaklanjuti aduan tersebut dan memberikan rekomendasi penanganan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memaparkan, ada tiga tingkatan paham radikal. Pertama adalah takfiri, yaitu menganggap orang yang berbeda keyakinan adalah kafir yang harus dimusuhi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

4.000 ASN bakal Ikuti Pelatihan Komcad, Wamenhan: Tak Ganggu Pekerjaan

Nasional
3 jam lalu

Wamenhan: 4.000 ASN bakal Jalani Latihan Komcad Akhir April 2026

Seleb
4 hari lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Nasional
6 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal