Cegah Penyebaran Radikalisme, Pemerintah Awasi Media Sosial ASN

Irfan Ma'ruf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.idPemerintah terus memantau secara ketat penyebaran paham radikal di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Buktinya, pada 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menerbitkan surat edaran (SE) PANRB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menuturkan, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para pejabat eselon I dan II.

"Seluruh pejabat eselon II dan eselon I semua sudah terdata dengan baik. Ada tidak dia klik radikalisme terorisme menggunakan medsosnya? Bagaimana lingkungan keluarganya? Bagaimana aktivitas politiknya?" ujarnya di Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.

Sebagai perekat bangsa, ASN diminta menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi, untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan.

Tjahjo juga mengajak kementerian/lembaga terkait melakukan hal yang sama. Pemerintah, menurut dia, memastikan akan ada sanksi disiplin jika ASN terbukti menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan pemerintah.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Evaluasi Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Kementerian PANRB: Negara Hemat Rp1,9 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal