"Kita uji lewat praperadilan. Kalau memang nanti dikabulkan biar tetap di polisi, kalau ditolak berarti ya boleh ke kejaksaan. Kita kreatif-kreatif di situ saja memaknai, memperluas, mempersempit, daripada nanti didahului oleh Pak FA (Febrie Adriansyah) dan kemudian penetapan tersangkanya tidak sah. Ini saling mendahului saja kalau memang dari proses itu," katanya.
Pihaknya ingin mengawal agar proses hukum kasus korupsi ini bisa berjalan dengan benar secara administrasinya. Dia menyinggung keabsahan rangkaian proses hukum yang telah dilakukan polisi sebelumnya.
"Karena kalau ini langsung diambil alih begitu, bagaimana penggeledahan kemarin? Izin penggeledahan kan kepada penyidik kepolisian, bukan kepada penyidik kejaksaan," katanya.
Dia juga menyinggung nasib barang bukti yang disita hasil penggeledahan. Lagi-lagi, Boyamin khawatir ini menjadi celah untuk dapat digugat pihak tersangka.
"Apakah barang hasil digeledah itu kemudian langsung bisa berpindah begitu? Nanti kalau dipermasalahkan malah bisa dianggap barang bukti ini tidak sah karena bukan jaksa yang menggeledah atau mendapatkan izin penggeledahan dari ketua pengadilan," katanya.