Cegah Corona, KPK Siapkan SOP Baru untuk Pemeriksaan Saksi

Riezky Maulana
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

"Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah bagi Seluruh Pegawai KPK sebagai Antisipasi Penyebaran Covid-19, mulai Kamis, 19 Maret 2020, seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja dari rumah," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Rabu, 18 Maret 2020.

Dia menuturkan, Divisi Penindakan tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Divisi penindakan, kata Ali, akan tetap bekerja seperti biasa untuk memeriksa para saksi dan menjalani persidangan di beberapa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Karena ini adalah berhubungan dengan penyelesaian berkas perkara yang tentu undang-undang telah menentukannya pada batas waktu. sehingga teman-teman di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah," tuturnya.

KPK juga telah menyemprotkan cairan disinfektan selama dua hari berturut-turut ke seluruh area Gedung KPK. Penyemprotan dilakukan pada Rabu hingga Kamis mulai pukul 07.00 WIB.

"Kegiatan rencana dilaksanakan selama dua hari, dimulainya itu hari Rabu, 18 Maret 2020 jam 7 pagi pagi sampai selesai. Penyemprotan pada setiap ruang kerja di setiap lantai lalu ke seluruh ruangan pelayanan umum termasuk ruang itu ruangan pers," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
20 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal