Catat, Ini Tarif Sertifikat Halal

Widya Michella
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham melihat produk UMKM. (Foto dok Kemenag).

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Kemudian, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp300.000,00 dengan rincian Rp25.000,00 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal, Rp25.000,00 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH, Rp150.000,00 untuk komponen insentif pendamping PPH, dan Rp.100.000,00 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.

Nantinya, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. 

Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH 


I. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00

2. Permohonan Sertifikat Halal: 
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
22 jam lalu

Kemenag Gelar Festival Literasi, Dari Wakaf Al-Qur’an hingga Cek Kesehatan Gratis

5 hari lalu

Gandeng 84 Lembaga Zakat, Kemenag Perkuat KUA jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

15 hari lalu

Asyik! Peserta MagangHub bakal Dapat Sertifikat Kompetensi BNSP

23 hari lalu

Mau Pisahkan Sertifikat Tanah? Cek Syarat dan Prosedurnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal