Catat, Ini Tarif Sertifikat Halal

Widya Michella
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham melihat produk UMKM. (Foto dok Kemenag).

3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000

4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

II. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)
1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
a. Golongan I: Rp4.200.000
b. Golongan II: Rp13.300.000
c. Golongan III: Rp17.500.000

2. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
a. Golongan I: Rp3.400.000
b. Golongan II: Rp8.200.000
c. Golongan III: Rp9.100.000

3. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp8.700.000
4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp17.500.000

5. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)
a. Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp3.500.000
b. Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp10.000.000
c. Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp17.500.000

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kemenag Gelar Festival Literasi, Dari Wakaf Al-Qur’an hingga Cek Kesehatan Gratis

5 hari lalu

Gandeng 84 Lembaga Zakat, Kemenag Perkuat KUA jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

15 hari lalu

Asyik! Peserta MagangHub bakal Dapat Sertifikat Kompetensi BNSP

23 hari lalu

Mau Pisahkan Sertifikat Tanah? Cek Syarat dan Prosedurnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal