Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mahasiswa penerima KIP Kuliah supaya tidak terkena sanksi dari Perguruan Tinggi dan Puslapdik. KIP Kuliah semester genap tidak akan cair jika terjadi hal-hal berikut:
1. Pemalsuan data diri dan data ekonomi.
2. Putus kuliah.
3. Pindah jurusan atau pindah Perguruan Tinggi (PT).
4. Cuti akademik selain karena alasan sakit.
5. Terkena pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
6. Melanggar atau terbukti ikut atau melaksanakan kegiatan yang bertentangan Pancasila UUD Tahun 1945
7. Prestasi akademik tidak memenuhi ketentuan.
Itulah ulasan mengenai kapan KIP Kuliah semester genap 2023 yang akan cari tidak lama lagi. Selamat!