5. Menerima surat pengantar untuk mengambil KTP di kecamatan setempat.
6. Melakukan pengambilan foto diri dan perekaman sidik jari di kecamatan setempat.
7. KTP bisa diambil setelah 14 hari kerja.
Begitulah cara membuat KTP online yang bisa kamu lakukan melalui gawai milikmu dengan sangat mudah.