Cara Membuat KTP Online, Lebih Cepat dan Bebas Antre
5. Melampirkan surat keterangan pindah dari Dinas Dukcapil kabupaten atau kota asal jika merupakan WNI yang berpindah dari satu wilayah ke wilayah tertentu dalam cakupan NKRI.
6. Melampirkan surat keterangan pindah dari WNI yang telah tinggal di luar negeri.
7. Melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
Melampirkan dokumen perjalanan bagi WNA.
1. Meng-install aplikasi online yang tersedia. Aplikasi online untuk pengajuan KTP stiap kabupaten atau kota akan berbeda-beda. Kamu bisa memeriksanya melalui situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.
2. Buka aplikasi Dukcapil dan pilih layanan Kartu Tanda Penduduk.
3. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan.
4. Proses verifikasi pengajuan KTP tengah diproses.
Kamu akan mendapatkan notifikasi status layanan jika proses verifikasi telah selesai.