Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Erin Wartia Digugat Rp1 Miliar gegara Tahan KTP ART
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat KTP Online, Lebih Cepat dan Bebas Antre

Senin, 14 Februari 2022 - 18:47:00 WIB
Cara Membuat KTP Online, Lebih Cepat dan Bebas Antre
Cara membuat KTP online. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

5. Melampirkan surat keterangan pindah dari Dinas Dukcapil kabupaten atau kota asal jika merupakan WNI yang berpindah dari satu wilayah ke wilayah tertentu dalam cakupan NKRI.

6. Melampirkan surat keterangan pindah dari WNI yang telah tinggal di luar negeri.

7. Melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
Melampirkan dokumen perjalanan bagi WNA.

Prosedur membuat KTP online

Setelah menyiapkan berkas-berkas tersebut, maka berikut ini adalah prosedur lengkap membuat KTP online:

1. Meng-install aplikasi online yang tersedia. Aplikasi online untuk pengajuan KTP stiap kabupaten atau kota akan berbeda-beda. Kamu bisa memeriksanya melalui situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.

2. Buka aplikasi Dukcapil dan pilih layanan Kartu Tanda Penduduk.

3. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan.

4. Proses verifikasi pengajuan KTP tengah diproses.
Kamu akan mendapatkan notifikasi status layanan jika proses verifikasi telah selesai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut