Cara Membuat KTP Online, Lebih Cepat dan Bebas Antre

Inas Rifqia Lainufar
Cara membuat KTP online. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.idCara membuatKTPonline berikut bisa menjadi panduan untuk kamu yang ingin mengurus kartu identitas ini agar lebih cepat dan bebas antre. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan dokumen penting bagi warga negara yang telah memenuhi syarat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil setiap kabupaten atau kota memfasilitasi aplikasi Dukcapil yang bertujuan sebagai media pengajuan KTP secara online. Tujuannya untuk meringkas proses pengajuan KTP yang dulunya memakan waktu lebih banyak sehingga aktivitas masyarakat tidak akan terganggu.

Jika kamu hendak mengajukan pembuatan KTP, kamu bisa menyimak cara membuat KTP online berikut ini secara rinci agar lebih cepat dan bebas antre.

Carat Membuat KTP Online:

Sebelum beranjak membuat KTP online, syarat dan dokumen berikut ini harus terpenuhi.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun.

2. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

3. Melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian jika telah memiliki KTP tetapi hilang.

4. Melampirkan KTP yang rusak jika telah memiliki KTP tetapi dalam kondisi rusak scara fisik.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Geger! Erin Wartia Digugat Rp1 Miliar gegara Tahan KTP ART

2 bulan lalu

Paula Verhoeven Resmi Ganti Status KTP, OTW Menikah Lagi?

3 bulan lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

3 bulan lalu

Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cukup Online!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal