Cara Membuat KTP Online, Lebih Cepat dan Bebas Antre

Inas Rifqia Lainufar
Cara membuat KTP online. (Foto: Ilustrasi)

5. Melampirkan surat keterangan pindah dari Dinas Dukcapil kabupaten atau kota asal jika merupakan WNI yang berpindah dari satu wilayah ke wilayah tertentu dalam cakupan NKRI.

6. Melampirkan surat keterangan pindah dari WNI yang telah tinggal di luar negeri.

7. Melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
Melampirkan dokumen perjalanan bagi WNA.

Prosedur membuat KTP online

Setelah menyiapkan berkas-berkas tersebut, maka berikut ini adalah prosedur lengkap membuat KTP online:

1. Meng-install aplikasi online yang tersedia. Aplikasi online untuk pengajuan KTP stiap kabupaten atau kota akan berbeda-beda. Kamu bisa memeriksanya melalui situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.

2. Buka aplikasi Dukcapil dan pilih layanan Kartu Tanda Penduduk.

3. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan.

4. Proses verifikasi pengajuan KTP tengah diproses.
Kamu akan mendapatkan notifikasi status layanan jika proses verifikasi telah selesai.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Geger! Erin Wartia Digugat Rp1 Miliar gegara Tahan KTP ART

2 bulan lalu

Paula Verhoeven Resmi Ganti Status KTP, OTW Menikah Lagi?

3 bulan lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

3 bulan lalu

Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cukup Online!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal