Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Siapkan Syarat Berikut Ini untuk Mengurus Dokumen Anak

Rilo Pambudi
Cara membuat akta kelahiran online. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat akta kelahiran online pastinya perlu diketahui mengingat perkembangan zaman yang berbasis teknologi saat ini. Apalagi, ini salah satu dokumen penting yang wajib dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

Akta kelahiran merupakan bukti sah dan resmi terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Semua urusan administratif terkait anak pasti nantinya akan membutuhkan dokumen akta kelahiran. 

Dengan akta kelahiran, bayi yang dilaporkan dapat terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seiring perkembangan teknologi yang semakin cepat membuat akta kelahiran kini juga bisa diurus dengan proses yang mudah dan cepat via online. Lalu bagaimana cara membuat akta kelahiran secara online?

Berikut cara membuat akta kelahiran secara online dan langkah-langkahnya:

Syarat Membuat Akta Kelahiran Online

Orang tua atau wali harus mempersiapkan beberapa persyaratan administratif berikut sebelum membuatkan akta kelahiran untuk anaknya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

57 tahun lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

57 tahun lalu

Usai Lebaran 2026, Segini Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Timur

57 tahun lalu

Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal