Setelah petugas menerima semua laporan dan bukti, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari pihak Kepolisian.
Jika modus penipuan mengatasnamakan bank tertentu atau meminta transfer ke bank tertentu, maka bisa langsung melaporkan ke bank yang bersangkutan.
Caranya melaporkan penipuan online agar uang kembali yaitu dengan mendatangi kantor cabank yang penipu gunakan. Bisa juga dengan menghubungi call center bank tersebut.
Selain cara offline, terdapat juga cara online untuk melaporkan penipuan melalui situs lapor.go.id. Adapun langkah-langkah melaporkan penipuan online agar uang kembali melalui situs ini yaitu:
-Masuk ke situs lapor.go.id
-Kemudian masuk ke menu Kategori Pelaporan, dan pilih Pengaduan
-Lalu tuliskan judul pelaporan serta rincian kronologi penipuan online yang anda alami, pilih tanggal dan lokasi kejadian, serta pilih instansi tujuan yang terkait dengan pengaduan tersebut.
-Setelah itu pilih kategori Tindak Pidana, lalu unggah berkas lampiran
-Lalu pilih kategori Pengadu, dan klik Lapor!
-Langkah terakhir yaitu mengisi data diri dan melengkapi semua persyaratan.