Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali

Punta Dewa
Cara melaporkan penipuan online agar uang kembali (Foto: Freepik)

Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali

1. Melaporkan Penipuan Online ke Kantor Polisi

Cara melaporkan penipuan online agar uang kembali selanjutnya adalah langsung ke pihak berwajib yaitu kantor polisi. Berikut langkah-langkahnya:

Persiapkan bukti tindakan penipuan online, seperti screenshot transaksi, chat, link atau toko online penipu, serta nomor rekening penipu.

Selanjutnya, datangi kantor kepolisian. Untuk memperkuat laporan, bawa juga saksi yang mengetahui kronologi kejadian secara langsung (jika ada).

Setelah sampai di Kantor Polisi, dapat langsung menuju ruang Serta Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Lalu sampaikan laporan dan serahkan bukti tersebut ke petugas.

Nantinya petuga akan mengajukan beberapa pertanyaan dan akan meminta anda untuk menjelaskan kronologis kejadian.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kamboja Hapus Denda Overstay 5.950 WNI, Minta Pulang ke RI Paling Lambat 15 Juni 2026

57 tahun lalu

2 Pelaku Sindikat Phishing Lintas Negara Ditangkap, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun

57 tahun lalu

Kemlu Ungkap 6.308 WNI Terjerat Sindikat Penipuan Online di Kamboja

57 tahun lalu

Diduga Terlibat Penipuan Online, 13 WN Jepang Ditangkap Imigrasi Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal