Cara melaporkan penipuan online agar uang kembali selanjutnya adalah langsung ke pihak berwajib yaitu kantor polisi. Berikut langkah-langkahnya:
Persiapkan bukti tindakan penipuan online, seperti screenshot transaksi, chat, link atau toko online penipu, serta nomor rekening penipu.
Selanjutnya, datangi kantor kepolisian. Untuk memperkuat laporan, bawa juga saksi yang mengetahui kronologi kejadian secara langsung (jika ada).
Setelah sampai di Kantor Polisi, dapat langsung menuju ruang Serta Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Lalu sampaikan laporan dan serahkan bukti tersebut ke petugas.
Nantinya petuga akan mengajukan beberapa pertanyaan dan akan meminta anda untuk menjelaskan kronologis kejadian.