Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Tim iNews.id
Cara lapor SPT Tahunan di coretax. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Cara lapor SPT tahunan banyak dicari wajib pajak. Pasalnya, para wajib melaporkan potongan tersebut setiap tahunnya melalui sistem Coretax DJP.

Pada tahun ini, tenggat waktu pelaporan SPT orang pribadi diperpanjang sampai dengan 30 April 2026. Sebelumnya, batas akhir laporan hanya diperbolehkan sampai akhir Maret 2026.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya keputusan tersebut diambil untuk mengakomodasi masyarakat mengingat periode akhir Maret bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 H.

Cara Lapor SPT Tahunan

1. Login di laman Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login
2. Pada Coretax DJP, klik menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
3. Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal