Buruh bakal Demo Tuntut Pajak JHT Dihapus, Said Iqbal: Saya Ketuk Hati Purbaya agar Mau Dialog

Puteranegara Batubara
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Foto: Binti Mufarida)

Menurut Said, batas Rp50 juta tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun yang lalu. 

"Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta. Kalau pemerintah belum siap menghapus pajaknya secara keseluruhan, paling tidak batas pengenaan pajak harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini," ujarnya.

Said juga mengkritik pernyataan Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar lima persen peserta JHT yang terkena pajak. 

"Data itu harus dibaca secara utuh. Mayoritas peserta yang saldonya di bawah Rp50 juta adalah pekerja kontrak, pekerja informal, atau mereka yang masa kerjanya masih pendek. Sedangkan yang terdampak pajak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang. Mereka inilah yang sedang menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut," jelasnya.

Atas dasar empat pertimbangan tersebut, Said mendukung tuntutan buruh agar pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi nol persen, tanpa membedakan besaran saldo JHT.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Direspons Purbaya untuk Bertemu Bahas Pajak JHT, Said Iqbal: Kan Sejajar, Saya Setingkat Menteri

57 tahun lalu

Mau Bahas Pajak JHT, Said Iqbal Ngaku Tak Direspons Purbaya untuk Bertemu

57 tahun lalu

KSPSI Segera Temui Purbaya, Bahas Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal