Buru Aset BLBI, Pemerintah Ajukan Gugatan Perdata

Armydian Kurniawan
Ilustrasi. (Foto AFP).

Kejaksaan Agung, lanjut Edward, merupakan lembaga yang akan melayangkan gugatan perdata terkait posisinya sebagai pengacara negara. Mekanisme yang digunakan adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture karena kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, hal itu merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terpidana kasus ini, eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. MA memandang kasus ini bukan pidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Lacak Asal-usul Aset Ridwan Kamil yang Belum Dilaporkan ke LHKPN

Nasional
9 hari lalu

KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Rampasan Korupsi ke Negara Sepanjang 2025

Nasional
11 hari lalu

Uji Kelayakan Calon Deputi Gubernur BI, Dicky Kartikoyono Ungkap Strategi Jaga Stabilitas Rupiah

Nasional
21 hari lalu

Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berhenti pada Penyitaan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal