Buru Aset BLBI, Pemerintah Ajukan Gugatan Perdata

Armydian Kurniawan
Ilustrasi. (Foto AFP).

Kejaksaan Agung, lanjut Edward, merupakan lembaga yang akan melayangkan gugatan perdata terkait posisinya sebagai pengacara negara. Mekanisme yang digunakan adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture karena kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, hal itu merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terpidana kasus ini, eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. MA memandang kasus ini bukan pidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

KPIG Bukukan Laba Bersih Rp94,6 Miliar di Kuartal I 2026, Melesat 55,8 Persen

Nasional
6 hari lalu

Rupiah Berpotensi Melemah ke Rp17.550 per Dolar AS Pekan Depan, Ini Sentimennya

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Siapkan Pengganti Satgas BLBI untuk Pulihkan Aset Negara

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal