Buru Aset BLBI, Pemerintah Ajukan Gugatan Perdata

Armydian Kurniawan
Ilustrasi. (Foto AFP).

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah baru saja membentuk satgas untuk menagih dan memburu berbagai aset terkait dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai lebih dari Rp108 triliun yang harus dikembalikan ke negara. Lantas bagaimana upaya Satgas untuk melacak dan mengembalikan aset karena utang perdata kasus BLBI termasuk yang berada di luar negeri?

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, karena tidak terdapat cukup bukti adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini sementara ada kerugian keuangan negara secara nyata, maka negara akan mengajukan gugatan perdata. Hal ini mengacu pada Pasal 32 UU No 20/2001 tentang Tipikor. 

“Jadi putusan bebas tidak menghapus hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara,” kata Edward dalam temu media terbatas di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No 6/2021. Menteri Hukum dan HAM menjadi salah satu pengarah sementara Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menjadi salah satu anggota. Menurut Edward, di bawah Ditjen AHU ada Direktorat Hukum Pidana Internasional yang menjadi pemegang otoritas apabila ada aset kasus BLBI di mancanegara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

KPIG Bukukan Laba Bersih Rp94,6 Miliar di Kuartal I 2026, Melesat 55,8 Persen

Nasional
6 hari lalu

Rupiah Berpotensi Melemah ke Rp17.550 per Dolar AS Pekan Depan, Ini Sentimennya

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Siapkan Pengganti Satgas BLBI untuk Pulihkan Aset Negara

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal