Buru Aset BLBI, Pemerintah Ajukan Gugatan Perdata

Armydian Kurniawan
Ilustrasi. (Foto AFP).

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah baru saja membentuk satgas untuk menagih dan memburu berbagai aset terkait dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai lebih dari Rp108 triliun yang harus dikembalikan ke negara. Lantas bagaimana upaya Satgas untuk melacak dan mengembalikan aset karena utang perdata kasus BLBI termasuk yang berada di luar negeri?

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, karena tidak terdapat cukup bukti adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini sementara ada kerugian keuangan negara secara nyata, maka negara akan mengajukan gugatan perdata. Hal ini mengacu pada Pasal 32 UU No 20/2001 tentang Tipikor. 

“Jadi putusan bebas tidak menghapus hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara,” kata Edward dalam temu media terbatas di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No 6/2021. Menteri Hukum dan HAM menjadi salah satu pengarah sementara Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menjadi salah satu anggota. Menurut Edward, di bawah Ditjen AHU ada Direktorat Hukum Pidana Internasional yang menjadi pemegang otoritas apabila ada aset kasus BLBI di mancanegara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Lacak Asal-usul Aset Ridwan Kamil yang Belum Dilaporkan ke LHKPN

Nasional
10 hari lalu

KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Rampasan Korupsi ke Negara Sepanjang 2025

Nasional
11 hari lalu

Uji Kelayakan Calon Deputi Gubernur BI, Dicky Kartikoyono Ungkap Strategi Jaga Stabilitas Rupiah

Nasional
21 hari lalu

Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berhenti pada Penyitaan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal