Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Absen Panggilan KPK, Ngaku Sakit

Achmad Al Fiqri
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor absen dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/4/2024). Gus Muhdlor beralasan sakit.

“Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami. Namun, hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin.

Mustofa mengatakan, kondisi Gus Muhdlor sedang tidak prima sehingga tidak memungkinkan menjawab pertanyaan tim penyidik. Oleh sebab itu, pihaknya telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang.

“Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” ujar Mustofa.

Sekadar informasi, penyidik KPK memanggil Gus Muhdlor untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jumat (19/4/2024).

Selain Gus Muhdlor, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Kedua saksi itu seorang PNS bernama Beda Ria Rustandi dan seorang ibu rumah tangga bernama Vonny Mayasari.

Gus Muhdlor telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Gus Muhdlor diduga menerima bagian dari potongan insentif ASN tersebut senilai total Rp2,7 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
18 jam lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
22 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal