Cak Imin soal Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK: Kita Ikut Sedih

muhammad farhan
Cak Imin menanggapi penetapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai tersangka oleh KPK terkait pemotongan insentif ASN. (Foto: R August)

JAKARTA, iNews.id - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi penetapan tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Cawapres Nomor Urut 1 itu berharap kasus itu menjadi pelajaran bagi bupati-bupati lain.

"Kita ikut bersedih ya dan menjadi pembelajaran bagi semua bupati-bupati di mana pun," ujar Cak Imin di pendopo Anies, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Dia menegaskan Gus Muhdlor telah dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pemecatan dilakukan usai deklarasi yang digelar Bumi Sholawat untuk pemenangan pasangan calon (paslon) 02.

"Waktu itu sudah sih (dipecat), waktu itu," kata dia.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang kerap disapa Gus Mudhlor sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Gus Muhdlor diduga menerima bagian dari potongan insentif ASN tersebut senilai total Rp2,7 miliar.

Dia menghormati keputusan KPK. Selanjutnya, orang nomor satu di Sidoarjo tersebut akan menyerahkan perkara tersebut kepada tim pengacara.

“Saya mohon doa seluruh warga Sidoarjo. Masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya. Yang jelas, proses ini kami hormati karena ini negara hukum,” katanya saat menghadiri halalbihalal bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
15 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
17 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal