Bupati Purwakarta Bisa Langgar UU TPKS Buntut Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat

Felldy Aslya Utama
Bupati Purwakarta viral di media sosial. (Foto: Instagram)

Sebagai informasi, Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual nonfisik dengan tujuan merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas/kesusilaan, dipidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Tindakan ini mencakup siulan, isyarat tubuh, atau komentar seksis yang merendahkan.

Karenanya, ia mendesak Bupati Purwakarta mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah melecehkan perempuan lewat lagu ciptaannya.

"Pelecehan sering kali bermanifestasi dalam bentuk komunikasi lisan yang merendahkan martabat. Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ mencakup komentar bernuansa seksual, lelucon seks yang tidak pantas, serta pernyataan intim yang mengganggu privasi," paparnya.

“Dan semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana,” lanjut Selly.

Di sisi lain, Selly memandang polemik mengenai lirik lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat yang dinilai merendahkan perempuan itu menunjukkan bahwa upaya membangun kesetaraan gender tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum ketika kekerasan telah terjadi.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lagu Bupati Purwakarta Disorot Gegara Liriknya Dinilai Rendahkan Wanita, Om Zein Buka Suara

57 tahun lalu

Meski Disomasi, Bupati Purwakarta Belum Mau Hapus Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat

57 tahun lalu

Geger! Bupati Purwakarta Disomasi gegara Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat yang Dinilai Rendahkan Perempuan

57 tahun lalu

Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Dinilai Rendahkan Perempuan, Bupati Purwakarta: Maafin Deh

57 tahun lalu

Lirik Lagu Maafkan Aku Aldi Taher yang Dirilis setelah Berseteru dengan Baskara Putra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal