Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lagu Bupati Purwakarta Disorot Gegara Liriknya Dinilai Rendahkan Wanita, Om Zein Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Purwakarta Bisa Langgar UU TPKS Buntut Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:36:00 WIB
Bupati Purwakarta Bisa Langgar UU TPKS Buntut Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat
Bupati Purwakarta viral di media sosial. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

"Seharusnya sudah dapat dipahami bahwa bahasa, humor, karya seni, maupun konten digital bukan sekadar media ekspresi, tetapi juga instrumen pembentuk nilai sosial," ujar mantan Plt Bupati Cirebon itu.

Legislator PDIP ini menilai gambaran perempuan sebagai objek candaan, dilekatkan pada stigma biologis, atau direduksi pada identitas tertentu, ruang publik berpotensi membentuk budaya yang memandang penghormatan terhadap perempuan sebagai sesuatu yang tidak penting.

Karena itu, apa yang dilakukan Bupati Purwakarta juga dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selly mengingatkan bahwa dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, komentar bernuansa seksual masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik yang merupakan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual.

"Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut