Bupati Purwakarta Bisa Langgar UU TPKS Buntut Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat

Felldy Aslya Utama
Bupati Purwakarta viral di media sosial. (Foto: Instagram)

"Seharusnya sudah dapat dipahami bahwa bahasa, humor, karya seni, maupun konten digital bukan sekadar media ekspresi, tetapi juga instrumen pembentuk nilai sosial," ujar mantan Plt Bupati Cirebon itu.

Legislator PDIP ini menilai gambaran perempuan sebagai objek candaan, dilekatkan pada stigma biologis, atau direduksi pada identitas tertentu, ruang publik berpotensi membentuk budaya yang memandang penghormatan terhadap perempuan sebagai sesuatu yang tidak penting.

Karena itu, apa yang dilakukan Bupati Purwakarta juga dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selly mengingatkan bahwa dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, komentar bernuansa seksual masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik yang merupakan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual.

"Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan," tuturnya.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lagu Bupati Purwakarta Disorot Gegara Liriknya Dinilai Rendahkan Wanita, Om Zein Buka Suara

57 tahun lalu

Meski Disomasi, Bupati Purwakarta Belum Mau Hapus Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat

57 tahun lalu

Geger! Bupati Purwakarta Disomasi gegara Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat yang Dinilai Rendahkan Perempuan

57 tahun lalu

Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Dinilai Rendahkan Perempuan, Bupati Purwakarta: Maafin Deh

57 tahun lalu

Lirik Lagu Maafkan Aku Aldi Taher yang Dirilis setelah Berseteru dengan Baskara Putra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal