Bupati Neneng Kembali Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta

Ilma De Sabrini
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lain, termasuk Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Neneng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. ”Mengenai materi pemeriksaan belum dapat disampaikan karena masih berlangsung,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Neneng tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.37 WIB. Saat dikonfirmasi terkait suap megaproyek Meikarta, politikus Partai Golkar itu memilih bungkam. Dia berjalan tertunduk saat memasuki kantor lembaga antirasuah itu.

KPK menduga Neneng dan beberapa pihak Dinas di Pemkab Bekasi menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro melalui sejumlah konsulkan Group Lippo.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Pemberian suap itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka usai OTT

Buletin
10 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Nasional
12 jam lalu

Update KPK OTT Hakim di Depok: Tangkap 7 Orang, termasuk Ketua Pengadilan

Nasional
14 jam lalu

Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal