Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK

Nur Khabibi
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman melawan penetapan tersangka oleh KPK. Hal itu ia lakukan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hal itu sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Minggu (7/6/2026). 

Adapun, gugatan tersebut diajukan pada Rabu (3/6/2026). Petitum permohonan belum ditampilkan dalam website tersebut. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (17/6/2026) dengan agenda pembacaan permohonan yang direncanakan digelar di ruang sidang 05.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penerimaan Siswa Baru Diwarnai Pungli, KPK: Jangan Jadikan Kecurangan Fondasi Pendidikan

57 tahun lalu

KPK Ungkap 28% Penerimaan Siswa Baru Masih Diwarnai Pungli

57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal