Agus menambahkan sejumlah negara telah menerapkan kebijakan tegas terhadap aktivitas merokok dan berhasil menekan angka perokok. Dia mencontohkan Singapura dan Thailand yang menerapkan sanksi denda bagi pelanggar aturan merokok.
“Coba lihat negara-negara yang para rokoknya keras pasti didenda. Singapura denda, Thailand denda,” katanya..
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu poin yang diatur adalah standarisasi atau penyeragaman warna kemasan seluruh produk rokok dan vape yang beredar di Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr Andi Saguni, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mengurangi daya tarik visual produk tembakau, terutama bagi anak-anak dan remaja. Menurut dia, kemasan rokok selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” kata dr Andi.