“Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” ujar Syakir.
Lebih jauh, Syakir menyebutkan bahwa di Pulau Mangkir Ketek, tim verifikasi menemukan prasasti bertuliskan pulau bagian dari Aceh yang dibangun pada Agustus 2018. Prasasti ini berdampingan dengan tugu tahun 2008 bertuliskan: “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”
Bukti lain yang diserahkan meliputi:
- Surat kepemilikan tanah tahun 1965
- Dokumen kepemilikan dermaga
- Arsip pengelolaan dan pelayanan publik
- Dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil dalam setiap tahapan verifikasi.
Pemerintah Aceh juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, Kemenko Polhukam telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga. Hasil rapat menunjukkan bahwa sebagian besar peserta menyimpulkan keempat pulau tersebut termasuk dalam cakupan wilayah Aceh.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada aspek hukum, dokumen administratif, pengelolaan wilayah, hingga pelayanan publik yang telah lama dilaksanakan oleh Pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.