JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri mengungkapkan perkembangan terkini terkait kasus tewasnya siswa MTSn 1 Maluku, Arianto Tawakal (14) di Tual yang melibatkan eks anggota Brimob Polres Tual, Bripda Mesias Siahaya (MS).
“Khusus untuk insiden yang di Tual, proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana rekan-rekan ketahui, sudah dirilis juga oleh Bapak Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, dengan keputusan sanksi yaitu individu Bripda MS diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Johny menambahkan, perkara Bripda Mesias akan dilanjutkan ke proses pidana. Di tingkat pidana, Bripda Mesias dijerat sejumlah pasal yang berkaitan dengan kekerasan dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tuturnya.
Dia menyebut, berkas kasus Bripda Mesias kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tual untuk dipelajari.