Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Riyan Rizki Roshali
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Foto: Riyan Rizki)

“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyebut sanksi itu diberikan Majelis Sidang lantaran MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang, Selasa (24/2/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Terungkap! Dosa Bripda Mesias, Anggota Brimob Polda Maluku yang Dipecat Polri

Video
1 hari lalu

Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Resmi Dipecat usai Aniaya Siswa di Tual hingga Tewas

Maluku
1 hari lalu

Ini Dosa Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku hingga Dipecat dari Polri

Nasional
1 hari lalu

Tok! Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya Dipecat dari Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal