Brigjen Prasetijo Utomo Didakwa Terima Suap 150.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra

Okezone
Ariedwi Satrio
Brigjen Prasetijo Utomo saat menjalani sidang perdana kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang perdana kasus penghapusan red noticeDjoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Prasetijo didakwa menerima uang suap 150.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra.

Uang itu diduga diberikan agar Brigjen Prasetijo Utomo bisa melakukan upaya menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

"Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo menerima uang sejumlah USD150 ribu," kata Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini diketahui bermula ketika Djoko Tjandra yang sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia meminta bantuan kepada rekannya Tommy Sumardi agar dapat masuk ke wilayah Indonesia secara sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Diduga Main Proyek Pengadaan dan Terima Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Resmi Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap dan Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Amankan Uang dan Saldo Rekening Nyaris Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal