Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap 200.000 Dolar Singapura dan 270.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra

Ariedwi Satrio
JPU mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap 200.000 Dolar Singapura dan 270.000 Dolar AS terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (Foto: Okezone/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Brigjen Prasetijo Utomo masing-masing selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima uang SGD 200.000 dan sejumlah USD 270.000 dari Joko Soegiarto Tjandra," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan untuk Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari DPO yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Surat yang diterbitkan yaitu surat dengan nomor: B/1000/IV/2020/NCB-Div HI tertanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tertanggal 4 Mei 2020 dan surat nomor: B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tertanggal 5 Mei 2020.

Atas perbuatannya, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

57 tahun lalu

JPU Ungkap Aliran Uang Rp3 Miliar per Bulan dari Bos Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai

57 tahun lalu

Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp91 Miliar ke Sejumlah Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal