Brigjen Prasetijo Utomo Didakwa Terima Suap 150.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra

Okezone
Ariedwi Satrio
Brigjen Prasetijo Utomo saat menjalani sidang perdana kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). (Foto: Okezone)

Dalam percakapan tersebut, Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice atas nama dirinya di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebelumnya Djoko Tjandra disebut mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis.

Djoko Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi kepada pihak-pihak yang turut mengurus agar dirinya bisa bebas masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Selanjutnya, Tommy Sumardi menemui dan meminta bantuan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra. Kemudian, Brigjen Prasetijo Utomo mengantarkan dan mengenalkan Tommy Sumardi kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte untuk mewujudkan keinginan Djoko Tjandra tersebut.

Setelah terjadi pertemuan, diduga ada siasat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Tommy Sumardi bersama Brigjen Prasetijo Utomo kembali menemui terdakwa IrjenNapoleon Bonaparte di ruangan Kadivhubinter Polri.

Dalam pertemuan tersebut, Napoleon Bonaparte menyampaikan red notice Djoko Soegiarto Tjandra bisa dibuka karena sudah dibuka dari pusatnya. Napoleon memastikan dirinya bisa membuka red notice Djoko Tjandra asal ada uangnya.

Atas perbuatannya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Ketua Ombudsman Pakai Banyak Nama Samaran di Kasus Suap: John Lennon 07 hingga Tolkeyem

57 tahun lalu

DPR Desak Polri Usut Dugaan Suap Rp20 Juta untuk Geser Aksi Mahasiswa UBK

57 tahun lalu

Wamensesneg Respons Kabar Mahasiswa UBK yang Ngaku Terima Uang usai Bertemu Gibran

57 tahun lalu

Diduga Terima Suap, Pengurus BEM UBK yang Bertemu Gibran Diminta Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal