Brigjen Endar Priantoro Kembali Jabat Direktur Penyelidikan, Ini Pertimbangan KPK

muhammad farhan
Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Keputusan tersebut berdasarkan SK Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023. 

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023). 

Ali menuturkan pertimbangan KPK merekrut kembali Endar sebagai bentuk upaya menjaga sinergisitas antar penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. 

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Periksa Istri Ono Surono, KPK Dalami Aliran Uang Suap Bupati Bekasi

Nasional
2 hari lalu

KPK Kaji Dokumen Keuangan Kasus Korupsi Iklan, bakal Periksa Ridwan Kamil Lagi?

Nasional
2 hari lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
2 hari lalu

Istri Politisi PDIP Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan, Termasuk Penyitaan Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal