Breaking News, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

muhammad farhan
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. (Foto: Dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Untuk diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari. 

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya. 

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob: 
1. Brigjen Hendra Kurniawan 
2. Brigjen Benny Ali 
3. Kombes Agus Nurpatria 
4. Kombes Susanto 
5. Kombes Budhi Herdi 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
21 jam lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

2 bulan lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

2 bulan lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

2 bulan lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal