Breaking News: Bupati Sukoharjo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Jonathan Simanjuntak
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo tersangka kasus dugaan suap pada Sabtu (11/6/2026). (Foto: iNews.id)

Atas perintah tersebut, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun dan pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR). Ia juga diduga menyetor uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Asep menyebut selama periode 2024-2026, Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo, masing-masing Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD sepanjang 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar.

"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," tutur Asep.

Atas perbuatannya, KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Reaksi KPK

57 tahun lalu

KPK Ungkap Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Bawahan, Pakai Bahasa Jawa

57 tahun lalu

Terungkap! KPK Sempat Diundang Polda Metro Bahas 3 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Pakai Rompi Oranye, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal