Breaking News: Bupati Sukoharjo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Menurut Asep, Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Permintaan tersebut diduga melanjutkan praktik yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya yang dijabat suaminya sendiri, Wardoyo Wijaya.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," lanjut Asep.
Richard kemudian diduga memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Nardi. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Etik.
"Selama periode 2021 sampai 2026 tersebut diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ujar Asep.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Permintaan itu disebut juga meneruskan pola yang sudah berjalan pada periode bupati sebelumnya.