Breaking News: 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
4 prajurit TNI terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus divonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Sementara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dijatuhi hukuman pemecatan. Majelis hakim menilai, keduanya masih dapat dibina dan dipertahankan sebagai prajurit TNI.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun oditur militer untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Para terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diperiksa Polisi, Ketum YLBHI Dicecar soal Tim Investigasi Kasus Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Sidang Vonis 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar 10 Juni

57 tahun lalu

Sidang Replik, Oditur Minta 4 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis sesuai Tuntutan

57 tahun lalu

Kondisi Terkini Andrie Yunus usai Penyiraman Air Keras, Masih Jalani Terapi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal